Seperti apa kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi? Ketika anda mempelajari mengenai dunia kontraktor di daerah Indonesia, maka anda akan menemukan istilah yaitu pembagian grade atau juga kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi. Pembagian grade memiliki fugnsi yang mengatur segala lapisan di dunia kontraktor baik dimulai dari pemilik modal yang kecil hingga kontraktor besar untuk dapat mendapatkan proyek yang mampu mereka kerjakan.

Anda perlu memahami kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi karena setiap kontraktor seperti kami pastinya berada pada klasifikasi masing masing bergantung dari kemampuannya. Pada sistem pembagiannya, kontraktor dengan modal kecil akan dialokasikan sehingga tidak mengerjakan proyek yang memiliki nilai tinggi.

Sedangkan untuk kontraktor dengan modal besar maka akan dialokasikan agar tidak mengerjakan proyek yang memiliki nilai kecil. Hal ini akan membantu para kontraktor untuk dapat bekerja sesuai dengan kemampuannya. Untuk dapat meningkatkan status grade dari sebuah kontraktor, maka kontraktor tersebut perlu merubah besaran dari nilai konstruksi.

4 Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Status grade juga dapat mengalami penurunan ketika keadaan usaha dari kontraktor tersebut mengalami penurunan. Untuk lebih mengetahui lebih dalam mengenai penggolongan grade di antara kontraktor di Indonesia, maka anda bisa menyimak ulasan berikut ini.

Penggolongan ini berdasarkan dari peraturan menteri nomor 08/PRT/M/2011 yang membahas mengenai kualifikasi usaha jasa pada pelaksana konstruksi.

Perseorangan

Perusahaan dengan kekayaan bersih maksimal adalah 50 juta rupiah tanpa adanya persyaratan pengalaman apa pun. Terdapat lagi golongan K1 yang memiliki kekayaan bersih maksimal di antara 50 juta rupiah hingga 200 juta rupiah.

Usaha kecil

Golongan ini dibedakan menjadi K2 yaitu dengan kekayaan bersih maksimal di antara 200 juta rupiah hingga 350 juta rupiah. Untuk bisa masuk ke golongan ini maka diperlukan pengalaman dengan pengalaman kerja selama 10 tahun dan dengan aset 1 milyar rupiah dalam kualifikasi K1.

Kemudian terdapat golongan K3 yang memiliki tingkat kekayaan bersih mencapai di antara 350 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Untuk bisa masuk dalam kategori ini, maka kontraktor perlu memiliki pengalaman dalam waktu 10 tahun sebagai golongan K2 dengan aset 1.75 milyar rupiah.

Usaha menengah

Golongan M1 memiliki kekayaan bersih di antara lebih dari 500 juta rupiah hingga mencapai 2 milyar rupiah. Selain itu juga diperlukan pengalaman 10 tahun dengan nilai aset minimum 833 juta rupiah atau selama berada pada golongan K3.

Pada setiap sub klasifikasi yang pernah disandang, maka nilai kumulatif dalam jangka waktu 10 tahun atau selama berada di golongan K3 nilainya paling tidak adalah 2.5 milyar rupiah. Apabila suatu badan usaha baru berdiri dan masih kurang dari 3 tahun maka bisa berada di golongan M1 apabila memiliki aset pengalaman paling tinggi yaitu 833 juta rupiah dalam setiap sub klasifikasi yang pernah dimiliki.

Untuk golongan M2, maka kekayaan bersih yang dimiliki kontraktor dalam sub klasifikasi ini adalah di antara 2 Milyar rupiah hingga 10 Milyar rupiah. Kontraktor tersebut perlu memiliki pengalaman dalam 10 tahun atau selama berada di kategori M1 dengan aset 3.33 Milyar rupiah.

Usaha Besar

Untuk suatu kontraktor dapat dimasukkan dalam kategori usaha besar B1, maka kontraktor tersebut perlu memiliki aset di antara 10 milyar rupiah hingga 50 milyar rupiah. Dalam kategori ini, pengalaman yang perlu dimiliki selama 10 tahun atau selama berada di usaha menengah (M2) adalah paling tidak 16.66 milyar rupiah. Sedangkan untuk kualifikasi B2, maka kontraktor tersebut perlu memiliki aset kekayaan bersih di atas 50 milyar.

Agar kontraktor dapat dimasukkan dalam kategori ini, maka diperlukan pengalaman utnuk setiap sub klasifikasi yang pernah disandang yaitu dengan nilai pengalaman yang paling tinggi adalah 83.33 milyar rupiah yang ditempuh dalam waktu 10 tahun atau ketika berada di klasifikasi B1. Selain itu, nilai kumulatif dalam waktu 10 tahun atau ketika masih dalam kategori B1 adalah paling tidak nilainya 250 milyar rupiah.

jadi kesimpulan dari kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi adalah bahwa kontraktor diklasifikasikan tidak secara sembarangan namun dilakukan dengan hati hati. Kontraktor seperti PT Nikifour karawang kontraktor sipil terbaik berpengalaman, misalnya, maka kategori yang dianalisis di antaranya adalah pengalaman dari kontraktor tersebut, sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya dan juga aset kekayaan bersih dari perusahaan.

Informasi lebih lanjut bisa Anda temukan di sini: https://www.irmi.com/articles/expert-commentary/contractor-qualification

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.