Bagaimanakah cara mudah dalam menghitung PBB?  PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban bagi warga Indonesia untuk membayar. Apalagi bagi Anda yang memiliki property tanah maupun property bangunan. Lalu berapa besar pajak yang harus dibayarkan dan bagaimana cara menghitung pajak? Di luar Anda diharuskan membayar PBB dalam nominal kecil atau besar, Anda tetap harus tahu cara menghitung PBB. PT Nikifour Karawang kontraktor sipil terbaik berpengalaman dapat membantu Anda.  Inilah cara mudah dalam menghitung PBB. Bukan cara menghitung yang sulit, berikut untuk Anda pelajari.

Cara Mudah dalam Menghitung PBB

Rumus Perhitungan PBB

Rumus PBB dihitung dari Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. Atau jika ditulis dengan rumus matematis menjadi, Rumus PBB = 0,5% x Tarif Tetap.

Untuk memperoleh rumus perhitungan pajak secara lebih lengkap, Anda pun dapat meminta data melalui peraturan pihak Pemerintah Daerah maupun kantor Pelayanan Pajak itu sendiri sesuai tempat property kena pajak Anda berada.

Mengenal Singkatan Dalam Rumus Perhitungan PBB

PBB yang jelas sudah menjadi singkatan umum dari Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Obyek Pajak. Ada pula NJKP yang merupakan singkatan dari Nilai Jual Kena Pajak. Dan NJOTKP merupakan singkatan dari Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak.

Gambaran Contoh Perhitungan PBB

Untuk lebih jelas, Anda dapat memahami dengan diberikan contoh perhitungan simulasi pajak. Ketika Anda memiliki property bangunan hasil pengerjaan dari PT Nikifour karawang (Nikifour.co.id) kontraktor sipil terbaik berpengalaman berupa kantor yang memiliki tiga buah lantai.

Dengan masing-masing ukuran sama untuk setiap bangunan lantai yaitu, 20m x 30m. Kantor Anda berada pada pembangunan sebidang tanah dengan ukuran 30m x 40m. Berapakah besar jumlah dari PBB tahunan yang wajib Anda bayarkan?

Perhatikan cara menghitung PBB berikut ini.

Cara Menghitung Luas Bangunan

Cara pertama menghitung luas bangunan dengan rumus = lt1 + lt2 + lt3 dan masukkan sesuai ukuran yang sudah disebutkan di dalam contoh di atas. Yaitu, luas bangunan = (20m x 30m) + (20m + 30m) + (20m +30m) dengan hasil 900 meter persegi.

Cara Menghitung Luas Tanah

Cara kedua menghitung luas tanah dengan rumus = p x l dan masukkan sesuai ukuran yang sudah disebutkan di dalam contoh di atas. Yaitu, luas tanah = 30m x 40m dengan hasil 1200 meter persegi.

Cara Menghitung NJOP Tanah

Cara ketiga menghitung NJOP tanah dengan rumus = Luas Tanah x Estimasi Biaya Rp. 2000.000,00 dan masukkan sesuai hasil perhitungan sebelumnya. Yaitu, NJOP Tanah = 1200 meter persegi x Rp. 2000.000,00 dengan hasil Rp. 2.400.000.000,00.

Cara Menghitung NJOP Bangunan

Cara keempat menghitung NJOP bangunan dengan rumus = Luas Bangunan x Estimasi Biaya Rp. 4000.000,00 dan masukkan sesuai hasil perhitungan sebelumnya. Yaitu, NJOP Bangunan = 900 meter persegi x Rp. 4000.000,00 dengan hasil Rp. 3.600.000.000,00.

Cara Menghitung NJOP Tanah Serta Bangunan

Cara kelima menghitung NJOP tanah serta bangunan dengan rumus = NJOP Tanah + NJOP Bangunan dan masukkan sesuai hasil perhitungan sebelumnya. Yaitu, NJOP Tanah serta Bangunan = Rp. 2.400.000.000,00 + Rp. 3.600.000.000,00 dengan hasil Rp. 6000.000.000,00.

Estimasi NJOPTKP

Cara keenam adalah dengan melakukan estimasi NJOPTKP sebesar Rp. 360.000.000,00. Estimasi dilakukan dengan sepuluh persen dari NJOP Bangunan.

Cara Menghitung NJOP Perhitungan PBB

Cara ketujuh menghitung NJOP PBB dengan rumus = NJOP Tanah serta Bangunan – NJOPTKP dan masukkan sesuai hasil perhitungan sebelumnya. Yaitu, NJOP Perhitungan PBB = Rp. 6000.000.000,00 – Rp. 360.000.000,00 dengan hasil Rp. 5.640.000.000.000,00.

Cara Menghitung NJKP

Cara kedelapan menghitung NJKP dengan rumus = 20% x NJOP Perhitungan dan masukkan sesuai hasil perhitungan sebelumnya. Yaitu, NJKP = 20% x Rp. 5.640.000.000,00 dengan hasil Rp. 1.128.000.000,00.

Cara Menghitung PBB

Cara kesembilan, cara terakhir menghitung PBB dengan rumus = 0,5% x NJKP dan masukkan sesuai hasil sebelumnya. Yaitu, PBB = 0,5% x Rp. 1.128.000.000,00 dengan hasil Rp.5.640.000,00.

Diperoleh wajib pajak tahunan PBB Anda adalah Rp. 5.640.000,00. Namun perlu ditekankan bahwa nominal serta estimasi di atas hanyalah contoh dan dapat berbeda dengan angka pasti di lapangan.

Ada kewajiban, ada pula hak atas pembayaran PBB Anda. Sehingga sebagai peserta wajib pajak, Anda juga berhak untuk melakukan pengajuan keberatan atas besar PBB jika tidak sesuai. Pengajuan banding jika Anda merasa keberatan. Memberi usul pembayaran PBB dikurangi serta berhak melakukan upaya pembetulan SKP PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Demikianlah Cara Mudah Dalam Menghitung PBB. Semua yang berkaitan dengan pajak PBB di atas dapat pula dikonsultasikan secara langsung bersama kontraktor dan renovasi kantor PT Nikifour karawang kontraktor sipil terbaik berpengalaman.

1 Comment

  1. alexander says:

    Selamat pagi , saya mau minta tolong penghitungan PBB dngan pasti mengenai luas bangunan di daerah penggilingan cakung jakarta timur dengan luas tanah 61 m2 dibangun seluruh tanahnya, dengan bangunan 3lt.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.